16 Januari 2024 11:58
1. PPK MELAKUKAN REVISI PADA RUP UNTUK METODE TENDERING APABILA TIDAK DILAKSANAKAN/BATAL SEBELUM 31 JAUARI 2024.
2. PPK MENYELESAIKAN PAKET E-PRURCHASING PADA APLIKASI KATALOG MINIMAL SAMPAI DENGAN SERAH TERIMA PEKERJAAN SEBELUM 31 JANUARI 2024.
3. MELAKUKAN PEMBATALAN PADA APLIKASI KATALOG UNTUK PAKET E-PURHASING JIKA PAKET TIDAK DILANJUTKAN/BATAL SEBELUM 31 JANUARI 2024.
4. PPK MELAKUKAN MENU PADA E-KONTRAK MINIMAL SAMPAI DENGAN SERAH TERIMA PEKERJAAN.